Sabtu, 09 Juli 2011

Untung Rugi Berkartu Kredit (BAGIAN 2)

Tanda Tangan beda

Setiap kali menerima kartu kredit baru yang masa berlakunya 2 tahun, kita dianjurkan untuk menandatangani lajur yang tersedia di sebelah belakang dengan bolpen. Lajur yang lebarnya hanya sekitar 8-9 mm itu, selain licin juga agak menyulitkan bagi yang biasa memberi tanda tangan besar. Itulah mungkin yang menyebabkan tanda tangan kita berbeda dari biasa.

Namun, pada umumnya para petugas di toko-toko besar tidak terlalu peduli dengan tanda tangan asal nomor kartu kredit tidak masuk daftar hitam. Jarang ada petugas yang mencocokkan tanda tangan pemakai kartu kredit secara teliti. Maka kalau kartu kredit Anda hilang atau tercuri, segera laporkan ke bank yang mengeluarkan atau cabang-cabangnya.

Soalnya, tidak sulit bagi orang lain untuk menyalahgunakannya. Karena itu, demi keamanan, beberapa bank mengeluarkan photo card, kartu kredit yang ada foto pemiliknya berikut tanda tangan disampingnya.

Kartu kredit blue atau silver mempunyai nilai belanja sebesar Rp. 5 juta atau sama dengan AS $ 5.000 bagi yang internasional. Sedangkan gold minimum Rp. 10 juta (atau AS $10.000). Beberapa bank mengeluarkan kelas platinum yang memiliki nilai nominal lebih tinggi.

Setiap pemegang kartu utama bisa mengajukan permintaan 2 buah kartu tambahan, misalnya untuk istri atau anak-anaknya. Mungkin untuk menghindari istri yang selalu boros atau anak yang kurang bertanggung jawab, belakangan ada bank yang menawarkan untuk mengurangi limit nominal kartu tambahan hingga batas tertentu.

Kalau membolak-balik kartu kredit, Anda akan melihat lajur magnetik yang diisi sejumlah data, termasuk limit dana yang diperoleh. Di luar negeri saya mengalami nasib sial, karena ketika di cek, lajur magnetik itu kosong. Namun, dengan sedikit penjelasan dan cari info lewat telepon, pembayaran tidak sampai dibatalkan.

Asal usul nama kartu kredit ini karena dengan menggunakan kartu tersebut jumlah dana yang kita keluarkan tidak langsung ditagih. Penangguhan tagihan maksimum sekitar 1 bulan. Jadi, bila kita belanja bulan ini, akan ditagih bulan depan tanpa bunga.

Dalam memilih kartu kredit, akan terasa lebih nyaman apabila Anda meminta kartu kredit di Bank tempat Anda sudah menjadi nasabahnya. Pertama, Anda tidak akan dikejar-kejar saat jatuh tempo. Kedua, Anda tidak perlu mengurus apa-apa, karena pengeluaran tersebut langsung dipotong dari rekening dari rekening Anda tanpa biaya apa pun.

Satu hal yang sulit dicegah, orang cenderung lebih boros kalau memiliki kartu kredit. Soalnya, dalam berbelanja kita tidak merasakan langsung pengeluaran biayanya. Disamping itu kita juga menjadi lebih teledor, apalagi kalau cash register cukup panjang. Jarang kita mau menelitinya. Lebih-lebih jika rasa gengsi ikut mempengaruhi.

Di kalangan tertentu pemilikan kartu kredit juga demi status dalam pergaulan. Jadi, jangan heran jika ada individu yang memiliki bermacam-macam kartu kredit memenuhi dompetnya dan terpamer pada saat-saat yang paling tepat.

Bila Anda memiliki kartu kredit, belanjalah sewajarnya. Karena pada hakikatnya tidak ada kewajiban menggunakannya secara rutin. Bahkan tidak dipergunakan sama sekali pun tidak apa-apa, karena kita telah iuran tahunan.

 

DISPLIN MEMBAYAR


ANJURAN itu dilontarkan oleh Indah Suksmaningsih, staf Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sedang mengadakan penelitian tentang kartu kredit. "Kartu kredit menjadi dewa penolong saat Anda butuh uang secara mendadak, sementara tabungan tak cukup. Misal, sewaktu istri melahirkan," kata Indah. Namun jika anda tidak disiplin dan bijaksana dalam memakainya, ia akan menjadi pemorot uang.

Pertimbangan dalam mengambil kartu kredit, selain kebutuhan juga kemampuan Anda untuk displin membayar tagihan sebelum jatuh tempo. Sebisa mungkin, tagihan dibayar lunas.  Soalnya, bank penerbit kartu kredit (produsen) mendapat keuntungan dari sisa bunga tagihan yang tidak bisa dibayar lunas. Produsen menetapkan batas minimum tagihan yang harus dibayarkan. Besarnya sangat bervariasi, namun dari pengamatan rata-rata 6%. 

Ini berarti Anda diberi kebebasan membayar tagihan, minimal 6% dari total pembelanjaan Anda dalam satu bulan.

Semisal Anda belanja Rp. 1 juta pada bulan November. Pada bulan Desember Anda menerima tagihan yang tak perlu dibayar semuanya. Anda diberi kebebasan membayar dengan batas minimal, katakanlah, 6% dari Rp. 1 juta yaitu Rp.60.000,- Sisa pembayaran itulah yang dikenal bunga oleh pihak bank sehingga bulan depan seandainya Anda tidak belanja, Anda harus membayar tagihan sebesar Rp.940.000 plus bunga. "Saat ini bunga yang dikeluarkan oleh bank penerbit kartu kredit bervariasi antara 2,3% - 5% per bulan," kata Indah. Jadi, pada bulan Januari tagihan Anda menjadi Rp.961.620,- (bunganya 2.3%). 

Nah, jika anda tak mau terbebani dengan bunga, bayarlah semua tagihan.
Besarnya tagihan minimum sepertinya ringan. Hal itu pulalah yang sering dijual pihak produsen dalam iklan-iklannya, yang perlu dicermati dengan seksama. "Seperti cicilan hanya 6%. Itu sama saja dengan membebani bunga terhadap sisa cicilan sebesar 94%," kata Indah. Bagi konsumen, angka ini bisa menggiurkan. Bahkan ada yang menawarkan cicilan hanya 6%. Itu sama saja dengan membebani bunga terhadap sisa cicilan sebesar 94%," kata Indah. 

Bagi konsumen, angka ini bisa menggiurkan. Bahkan ada yang menawarkan cicilan hanya 5%. Bagi konsumen awam, angka itu sangat kecil. Padahal ia terbebani angka yang lebih besar (94%).

Di Malaysia, peran pemerintah sangat besar dalam menentukan batas minimum cicilan. Batas minimum, sebesar 15%, ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan konsumen. Di lain pihak, produsen tidak rugi. Indah tidak tahu persis apakah penetapan cicilan minimum di Indonesia juga melibatkan pemerintah.

Tawaran seperti, "Dengan berbelanja, minimum Rp.500.000,- Anda akan memperoleh hadiah menarik" pada sebuah iklan kartu kredit perlu disikapi dengan hati-hati. Jangan Anda terjerumus pada pola hidup konsumtif.

Yang perlu pula diperhatikan bagi konsumen, rajin-rajinlah mengecek. Entah besarnya tagihan, jumlah pemakaian, sisa dana yang ada, tanggal pembayaran tagihan kartu Anda, serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan begitu Anda bisa mempersiapkan dana dan tidak lupa membayar. "Soalnya, kelalaian membayar inilah yang dimanfaatkan oleh bank penerbit kartu kredit," ujar Indah.

YLKI sendiri tidak mempermasalahkan berapa banyak kartu kredit yang beredar. Namun begitu, pemerintah perlu mengantisipasi hal itu. Pengaduan yang masuk ke YLKI memang tidak banyak. Beberapa di antaranya adalah perjanjian standar yang sebenarnya menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang lemah. "Semisal kalau konsumen lalai membayar, ia akan di-charge. Sementara kalau pihak Bank yang lalai, tidak ada tindakan khusus," ucap Indah.

Dalam pembuatan naskah perjanjian itu, Indah mempertanyakan apakah pemerintah terlibat. Perjanjian baku tersebut seperti menempatkan konsumen pada pilihan: take it or leave it. Sebab itu, konsumen yang ingin mengajukan kartu kredit perlu mempelajari lebih terperinci tentang point dalam perjanjian. 

Jangan segan bertanya jika ada point tertentu yang belum Anda mengerti.

Juga masih menjadi pertanyaan mekanisme kerja pengajuan kartu tambahan. 

Ada yang mengadukan, 'kok tiba-tiba saja ada kartu tambahan tanpa diketahui oleh pemegang kartu utama. Apakah pihak bank hanya mengejar target pemasaran kartu sehingga hantam kromo dalam pemasarannya?

Keluhan konsumen lainnya adalah cara-cara penagihan tunggakan yang sering meneror. Ada seorang konsumen yang di tagih di kantornya sambil membawa bodyguard. Selain secara psikologis ia diteror, juga merasa malu. "Kan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih etis. Misalnya dengan telepon."

Source : Majalah Intisari - No.400, November 1996.


0 comments:

Posting Komentar

GET UPDATE VIA EMAIL
Jika Anda Menyukai Artikel di Blog Ini, Silahkan Berlangganan via RSS. Isi Alamat Email Anda di Bawah Ini:

DAFTAR ISI

MAJALAH BOBO 1980-an

Tambahkan Kami di Facebook

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...